User Tools

Site Tools


faq1:5k15:73369--19-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

terkait PMK 65, harus menerbitkan BC 4.0 baru FP, apakah faktur pajak tidak tergologon telat menerbitkan ya ketentuan pajak gaknya kan faktur pajak dibuat sesuai surat jaln/invoice barang keluar dari gudang kami misal harini tgl 19 agustus 2020, baru sampai ke customer kawasan berikat tanggal 23, pihak KB baru membuat BC 40 dulu, aktur pajak dibuat tanggal 23 agustus apa tidak telat buka faktur pajak kena sanksi 1%?

Jawaban

“ Terhadap pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak: a. wajib membuat faktur pajak, yang dibuktikan dengan dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat yang dimiliki oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebelum menerbitkan faktur pajak; b. tidak dapat menggunakan faktur pajak gabungan; dan c. menyimpan dan memelihara dengan baik pada tempa

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k15/73369--19-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)