User Tools

Site Tools


faq1:5k15:73359--19-agustus-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

wp masih dibawah umur, sudah dijelaskan bisa menggunakan npwp orang tuanya.

Jawaban

Per 04 2020 pasal 8 ayat 2. “Anak yang belum dewasa yaitu anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan, tidak dapat mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP atas nama dirinya sendiri.”

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k15/73359--19-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)