faq1:5k15:73329--19-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Jika Deviden OP dalam negeri yg sudah kami investasikan, atas pengecualian pengenaan PPh, apakah perlu diajukan SKB?
Jawaban
Tidak perlu. Jgn lupa laporan realisasi investasi saja dan jgn dialihkan selama 3th. Laporin jg di spt tahunan sbg bukan objek pajak
Dasar Hukum
–
Editor
AN
faq1/5k15/73329--19-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)