User Tools

Site Tools


faq1:5k15:73329--19-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jika Deviden OP dalam negeri yg sudah kami investasikan, atas pengecualian pengenaan PPh, apakah perlu diajukan SKB?

Jawaban

Tidak perlu. Jgn lupa laporan realisasi investasi saja dan jgn dialihkan selama 3th. Laporin jg di spt tahunan sbg bukan objek pajak

Dasar Hukum

Editor

AN

faq1/5k15/73329--19-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)