faq1:5k15:73322--19-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#133Q: WP menyewa apartemen dan sudah dipotong PB1, apakah ada peraturan terkait yg mengatur jika sudah dikenakan pajak daerah maka tidak terutang Pajak Pusat (PPh Pasal 4 ayat 2) lagi?
Jawaban
“#133A: Tidak ada mas, selama transaksinya masuk kedalam objek PPh 4(2) atas sewa tanah/bangunan nanti terutang PPh final Tambahan: Pasal 2 ayat 3 PP 34/2017”
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k15/73322--19-agustus-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1