faq1:5k15:73264--19-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#53Q : mau bertanya, jika ada kelebihan bayar pada PPH 21 dan sekaligus juga ada karyawan yg DTP, pada saat pelaporan PPh 21 bulanan, bagaimana perlakuannya ya ? karena saya lihat SSP DTP yang saya input sepertinya tidak diperhitungkan, sehingga kelebihan bayar pajak yang saya input tersebut diperhitungkan semuanya pada pajak yg DTP dan yg tidak.

Jawaban

#53A: SPT Juli 2021 terdapat porsi DTP 1jt + non-DTP, lalu ada kompensasi dari masa sebelumnya sebesar 300jt-an, secara aplikasi tidak akan bisa membedakan mana DTP dan non-DTP, sehingga kompensasi akan diperhitungkan dengan keseluruhan jumlah KB pada SPT masa Juli 2021, untuk pengisian silakan konsultasi dengan KPP

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k15/73264--19-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)