faq1:5k15:73258--19-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
ijin bertanya perihal PMK 9 2021 psal 6 huruf 4, apabila perusahaan saya bertranskasi dengan rekanan yang memanfaatkan fasilitas PPh Final dianggung pemerintah, maka dsebutkan harus membuat cetakan kode billing, pertanyaan saya kode billing tersebut apakah perlud dilaporkan di spt atau tidak ya ?
Jawaban
dilaporkan
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k15/73258--19-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)