User Tools

Site Tools


faq1:5k15:73258--19-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

ijin bertanya perihal PMK 9 2021 psal 6 huruf 4, apabila perusahaan saya bertranskasi dengan rekanan yang memanfaatkan fasilitas PPh Final dianggung pemerintah, maka dsebutkan harus membuat cetakan kode billing, pertanyaan saya kode billing tersebut apakah perlud dilaporkan di spt atau tidak ya ?

Jawaban

dilaporkan

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k15/73258--19-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)