faq1:5k15:73231--19-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
jika kita mempunya aktiva tetap yang melekat pada bangunan, untuk masa manfaatnya apakah mengikuti masa manfaat bangunanany? Dan minta dasar hukumnya, mas / mba ini jawabnya apa ya ?
Jawaban
Aktivanya apa?? Jgn2 itu satu kesatuan dengan bangunan? WP gak respon, cek dulu jenis aktivanya dilampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009.
Dasar Hukum
–
Editor
AN
faq1/5k15/73231--19-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)