User Tools

Site Tools


faq1:5k15:73165--19-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

min mau nanya kalau kita pembetulan spt pph 21 dan lb untuk pph 21 finalnya apakah terlihat di spt, dan pada saat lapor itu tidak bisa? Apakah kita langsung melakukan pbk saja ? mas/mbak, apakah ini disarankan pengembalian pmk-187/2015 saja? dan untuk spt pembetulannya bagaimana ya?

Jawaban

kalau yang dibetulkan hanya untuk bupot final sptnya ga mungkin jadi LB mba, soalnya ga masuk di perhitungan PPh kurang/lebih setor SPT Induk. bisa diarahakn PMK187 atau pbk dengan konfirmasi kpp dulu ya mba.

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k15/73165--19-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)