User Tools

Site Tools


faq1:5k15:73137--19-agustus-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Per16 tahun 2021 pasal 2 c, struk penyelenggara distribusi atas penjualan pulsa dipersamakan dengan faktur pajak, namun di pmk6 tahun 2021 pasal 15 penyelenggara distribusi harus buat faktur pajak, jd wp distribusinya harus gimana kak?

Jawaban

kalau dipersamakan dengan faktur pajak berarti tinggal input saja di dokumen lain, tidak perlu buat FP lagi nanti dobel

Dasar Hukum

Editor

HN

faq1/5k15/73137--19-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)