faq1:5k15:73137--19-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Per16 tahun 2021 pasal 2 c, struk penyelenggara distribusi atas penjualan pulsa dipersamakan dengan faktur pajak, namun di pmk6 tahun 2021 pasal 15 penyelenggara distribusi harus buat faktur pajak, jd wp distribusinya harus gimana kak?
Jawaban
kalau dipersamakan dengan faktur pajak berarti tinggal input saja di dokumen lain, tidak perlu buat FP lagi nanti dobel
Dasar Hukum
–
Editor
HN
faq1/5k15/73137--19-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)