faq1:5k15:73134--19-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
ada pelanggan yang membel rumah di bulan sebelum maret 2021, dan ingin memperpanjang angsuranya sampai desember (dimana di peraturan sebelumnya harus lunas di agustus), apakah bisa mendapat ppn dtp?
Jawaban
Apabila memang pelunasan dimundurkan hingga Desember 2021, masih berhak, selama memenuhi ketentuan PMK 103/2021. Tetap melilhat BAST nya kapan.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k15/73134--19-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)