User Tools

Site Tools


faq1:5k15:73134--19-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

ada pelanggan yang membel rumah di bulan sebelum maret 2021, dan ingin memperpanjang angsuranya sampai desember (dimana di peraturan sebelumnya harus lunas di agustus), apakah bisa mendapat ppn dtp?

Jawaban

Apabila memang pelunasan dimundurkan hingga Desember 2021, masih berhak, selama memenuhi ketentuan PMK 103/2021. Tetap melilhat BAST nya kapan.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k15/73134--19-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)