User Tools

Site Tools


faq1:5k15:73095--19-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

-apakah diperkenankan WP melakukan pelaporan realisai PPh 21 Jan-Jun 2021 dengan menggabungkan realisasi NPWP pusat dan cabang, dan dilaporkan di pusat saja?

Jawaban

Pelaporan realisasi PPh 21 ini dilakukan secara masing-masing mas, pusat dilapor pusat, cabang dilapor cabang. Jadi tidak digabungkan. Nah, ini maksudnya dia belum pernah laporan realisasi normalnya sama sekali atau gimana ya mas nanti bisa digali lagi, kalau belum pernah sama sekali maka berlaku ketentuan ini: Pasal 4 Ayat (5) Pemberi Kerja harus menyampaikan laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setel

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k15/73095--19-agustus-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1