faq1:5k15:73085--19-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#150Q penjualan saham perusahaan bukan go public pajaknya bagaimana ya mas/mbak?

Jawaban

Info: pemilik saham adalah WPDN. Jika penjualan sahamnya tidak dibursa efek, maka tidak ada objek pemotongan. Atas keuntungan penjualan saham tsb cukup dilaporkan di SPT tahunan, nanti dikenakan tarif umum PPh Pasal 17.

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k15/73085--19-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)