User Tools

Site Tools


faq1:5k15:73065--19-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

terkait PMK 18 PMK 03 2021, di dalam pasal 35 ayat 2 huruf c disebutkan terkait instrumen investasi di luar pasar keuangan yaitu 'investasi pada properti dalam bentuk tanah dan/atau bangunan yang didirikan di atasnya' apakah memang tidak ada syarat tertentu atas kepemilikan tanah/bangunan/tanah dan bangunan tersebut? misal harus dimiliki oleh nama PT atau boleh atas nama Orang Pribadinya? lalu apakah ada ukuran tertentu terkait tanah atau bangunan yang dimaksud?

Jawaban

Terkait kepemilikan tanahnya dimiliki oleh orang yang mengivenstasikan deviden tersebut. Tidak ada batasannya kak alias tidak diatur berapa ukuran tanahnya, sepanjang memenuhi: Pasal 15 ayat (1) Dividen yang berasal dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k15/73065--19-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)