User Tools

Site Tools


faq1:5k15:73051--19-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

masa berlaku E_SKTD itu sampai dengan kapan ya apabila sdh mengajukan di tgl 10 Agustus 2021 via djponline? 10:50

Jawaban

masa berlaku sesuai dengan pasal 6 Pmk-41/2020 SKTD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan SKTD yang berlaku untuk periode: a. sejak 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun takwim dilakukan impor, perolehan, dan/atau pemanfaatan, dalam hal permohonan untuk memperoleh SKTD diajukan sebelum tahun takwim dimaksud; atau b. sejak tanggal penerbitan SKTD sampai dengan 31 Desember tahun penerbitan SKTD, dalam hal permohonan untuk memperoleh SKTD diajukan dalam tahun takwim dimaks

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k15/73051--19-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)