User Tools

Site Tools


faq1:5k15:73035--19-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#41Q : adakah acuan tanggal yg dpt digunakan sbg basis periode fp masukan mana saja yg harus direvisi?, basis waktunya gmana pak? apakah pd saat kita terima NPWP / SPPKP / SKT yg baru nya itu, atau bisa mengacu pada kapan kita menerima surat pemindahan tempat terdaftar?

Jawaban

#41A: PM. WP pindah ke madya. kalo FP masukan pusatnya ga perlu revisi. paling untuk cabangnya. Kalo WP ini pindah ke madya karna KEP 176, harusnya sejak 24 mei PPN nya dipusatkan. jadi transaksi sejak saat itu gak boleh ada FP masukkan atas nama cabang.

Dasar Hukum

Editor

AF

faq1/5k15/73035--19-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)