Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Email: Halo saya Kevin ingin bertanya mengenai PPN LPG yang diatur di PMK 220 Th 2020, disitu diatur perhitungan PPN yang baru menggunakan DPP nilai lain. Saya ingin tahu bagaimana dengan perhitungan lamanya? Seperti apa perhitungan lamanya. Apakah benar sesuai lampiran SE-37/PJ/2021 itu merupakan perhitungan PPN LPG yang lama? Apakah ada peraturan lain yang membahas/mengatur perhitungan PPN LPG yang lama?
Jawaban
sebelum berlakukany PMK 220/2020 ini, diatur PMK terkait lpg 3kg yaitu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan - 218/PMK.02/2011 Tentang tatacara penyediaan anggaran, perhitungan, pembayaran dan pertangungjawaban subsidi LPG tabung3Kg dan PER-40/PJ/2011 tentang tatacara penerbitan FP dan SSP atas penyerahan jenis bahan bakar minyak tertentu dan/atau LPG tabung 3(tiga) kilogram.
Dasar Hukum
–
Editor
H