faq1:5k15:73011--19-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#66Q : saya mau nanya, bagaimana tata cara offset pph final jasa driling (sesuai kmk 628 tahun 1991) , karena kalau sesuai ketentuan kso,WP juga dipotong pph 23 oleh pelanggan. terimakasih
Jawaban
Yang ditanyakan WP bukan KMK-628/KMK.04/1991. Kasus WP: begini mbak WP bergerak di jasa konstruksi di mana Penghasilannya dikenai pajak final namun WP juga melakukan jasa dan di potong pph 23 bagaimana penerapan ata bukti potong pph 23 nya? Jasa tambahan service fee. Kalau misalnya service fee yang dia maksud ini bukan termasuk dalam DPP jasa konstruksinya yaitu Jumlah pembayaran atau jumlah penerimaan pembayaran ini merupakan bagian dari Nilai Kontrak Jasa Konstruksi. (Pasal 5 ayat (3) P
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k15/73011--19-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)