faq1:5k15:73009--19-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
boleh lapor SPT badan manual?
Jawaban
SPT Tahunan wajib disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik oleh Wajib Pajak yang: a. terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan KPP di lingkungan Kantor Wilayah Dire ktor at Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar; b. sudah pernah menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk dokumen elektronik; c. diwajibkan menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam bentuk dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada a
Dasar Hukum
–
Editor
AJ
faq1/5k15/73009--19-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)