faq1:5k15:73001--19-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP pegawainya sebelumnya gaji di bawah 200jt per tahun. Bulan ini kalau disetahunkan lebih dari 200 jt. Apakah yg sebelumnya harus disetorkan dan dibuat pembetulan?
Jawaban
pasal 2 ayat 3 c PMK-9/2021
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k15/73001--19-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)