User Tools

Site Tools


faq1:5k15:73001--19-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP pegawainya sebelumnya gaji di bawah 200jt per tahun. Bulan ini kalau disetahunkan lebih dari 200 jt. Apakah yg sebelumnya harus disetorkan dan dibuat pembetulan?

Jawaban

pasal 2 ayat 3 c PMK-9/2021

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k15/73001--19-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)