User Tools

Site Tools


faq1:5k15:73000--19-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Artinya apabila hanya ada FP masukan saja di dlm suatu masa pajak utk dikreditkan tanpa FP keluaran sah-sah saja kan ?. Ini bisa direstitusi atau dikompensasi kan yaamas/mba ?

Jawaban

setelah digali wp sudah pernah melakukan penyerahan BKP/JKP sebelumnya. atas PMnya bisa dikreditkan selama tidak masuk ke pasal 9 ayat 8 UU PPN. atas lebih bayarnya bisa dikompensasikan ke bulan berikutnya. untuk restitusi dilakukannya di akhir tahun buku.

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k15/73000--19-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)