User Tools

Site Tools


faq1:5k15:72991--19-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

adanya license fee yang dibayarkan oleh konsultan yang bekerjasama dengan wpdn apakah masuk teritori uu pph?

Jawaban

seharusnya tidak karena yang memanfaatkan license tadi sejatinya adalah si konsultan tadi mungkin akibuat penggunaan software saat pemberian konsultasinya. yang secara eksplisit menjadi objek pph adalah jasa yang dibayarkan oleh wpdn tadi ke konsultan atas jasa yang diberikan

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k15/72991--19-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)