faq1:5k15:72977--19-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kalau sekarang pph 21 dtp nihil tidak perlu lapor ya? kalau bulan depannya ada terutang berarti bisa lapor?
Jawaban
iya betul nihil tidak perlu lapor. pph 21 dtp kan kondisinya melihat kondisi per bulan ya, selama memang ada yg terutang dan bisa dapat dtp bisa dilaporkan realisasinya
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k15/72977--19-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)