User Tools

Site Tools


faq1:5k15:72977--19-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalau sekarang pph 21 dtp nihil tidak perlu lapor ya? kalau bulan depannya ada terutang berarti bisa lapor?

Jawaban

iya betul nihil tidak perlu lapor. pph 21 dtp kan kondisinya melihat kondisi per bulan ya, selama memang ada yg terutang dan bisa dapat dtp bisa dilaporkan realisasinya

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k15/72977--19-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)