Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#5Q : kalo kondisinya seperti ini apakah bisa diartikan bahwa tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan diantara pihak pihak yang bersangkutan sehingga bisa dikategorikan non objek PPh? https://twitter.com/Sheila_Hasna/status/1427951190080294923?s=19
Jawaban
Dijawab normatif sesuai UU PPh aja ya mas, nanti WP yang mendefinisikan sendiri. Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2 UU Nomor 11 Tahun 2020 Yang dikecualikan dari objek pajak: Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan sepanjang tidak ada
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP