User Tools

Site Tools


faq1:5k15:72965--19-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Sehubungan dengan adanya PPN DTP EKS PMK 102/PMK.010/2021 atas PPN Ditanggung Pemerintah, Bagaimana cara perlakuan untuk Pajak Masukan? apakah untuk pajak masukan atas PPN DTP tersebut bisa dikreditkan atau tidak bisa dikreditkan di SPT PPN Masa?

Jawaban

Apabila yg dimaksud wp adalah bagi penjual/yg menyerahkan jasa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dapat dikreditkan (pasal 16B ayat 2 UU ppn). Dan dapat dikreditkan sepanjang tidak memenuhi ketentuan pasal 9 ayat 8 UU PPN No. 42 Tahun 2009 stdd UU No. 11 Tahun 2020. Namun bagi pembeli/yg menerima jasa (yg menerima fp 070) pm nya tidak dapat dikreditkan, 070 langsung masuk

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k15/72965--19-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)