User Tools

Site Tools


faq1:5k15:72925--16-agustus-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Di insentif pmk 103, kan di fp harusn mencantumkan 'ppn dtp pmk no …“ gitu tapi di efaktur ketika dimasukkan 070 otomatis jadi ppm tidak dipungut pp no 10 th 2012. Bagaimana ya? Cara ubahnya ?

Jawaban

Dipandu sinkronisasi kode cap di menu referensi

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k15/72925--16-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)