faq1:5k15:72925--16-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Di insentif pmk 103, kan di fp harusn mencantumkan 'ppn dtp pmk no …“ gitu tapi di efaktur ketika dimasukkan 070 otomatis jadi ppm tidak dipungut pp no 10 th 2012. Bagaimana ya? Cara ubahnya ?
Jawaban
Dipandu sinkronisasi kode cap di menu referensi
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k15/72925--16-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)