faq1:5k15:72910--19-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
ada perbedaan PM di e-faktur desktop dan web, selain suruh posting ulang ada solusi lain kah?
Jawaban
memang kita sarankan postng ulang SPT di web efaktur. atau wp bisa kita sarankan bandingkan detail PM mana yg belum ada dengan cara download A2 di web, lalu bandingkan dengan A2 di efaktur desktop.
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k15/72910--19-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)