User Tools

Site Tools


faq1:5k15:72907--19-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Donation yg diberikan perusahaan untuk membantu covid yg disumbangkan berupa uang ke PMI, apakah bisa di deductible di hitungan koreksi fiskal?

Jawaban

PP 29 2020 pasal 4 Sumbangan dalam rangka penanganan COVID-19 di Indonesia yang disampaikan oleh Wajib Pajak kepada penyelenggara pengumpulan sumbangan, meliputi: dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k15/72907--19-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)