User Tools

Site Tools


faq1:5k15:72906--19-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

konsumen kami ad yg mendapat fasilitas PPN DTP di bulan April, Mei, Juni . tapi Konsumen baru bisa melunaskan keseluruhan Pembayaran dibulan oktober setelah masa PPN DTP sudah tidak berlaku. untuk PPN DTP Pada masa sebelumnya apakah otomatis jdi tidak berlaku dan kami buatkan Faktur Pajak Pengganti?atau sebagian pembayaran PPN DTP dan sebagian lagi tidak DTP?

Jawaban

PPN DTP rumah. PMK 21/2021. Pasal 6 PPN DTP diberikan untuk penyerahan yang dilakukan pada Masa Pajak Maret 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021. pasal 3 PPN terutang yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, merupakan penyerahan yang terjadi pada saat: a. ditandatanganinya akta jual beli; atau b. diterbitkan surat keterangan lunas dari penjual, serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k15/72906--19-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)