faq1:5k15:72846--18-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Saya mau tanyaa.. perusahaan tmpt saya bekerja bergerak dibidang perbankan tahun ini akan menjual aktiva tanah dan bangunan. Untuk kewajiban perpajakan apa saja ya?

Jawaban

Untuk pph, dikenai pph final atas pengalihan tanah dan/atau bangunan. Bisa mengacu kesini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1139

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k15/72846--18-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)