faq1:5k15:72846--18-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Saya mau tanyaa.. perusahaan tmpt saya bekerja bergerak dibidang perbankan tahun ini akan menjual aktiva tanah dan bangunan. Untuk kewajiban perpajakan apa saja ya?
Jawaban
Untuk pph, dikenai pph final atas pengalihan tanah dan/atau bangunan. Bisa mengacu kesini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1139
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k15/72846--18-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)