faq1:5k15:72828--16-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
apabila entitas induk di luar negeri dengan peredaran bruto di bawah 750 juta euro wajib membuat cbcr atau ganya perlu menyampaikan notification form nya saja?
Jawaban
Ikuti alur sesuai bagan ini yaa.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k15/72828--16-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)