User Tools

Site Tools


faq1:5k15:72822--18-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Kami perusahaan swasta yang memiliki izin menjual minyak/mendistribusikan minyak (BBM), dimana pembelian BBM ini berasal dari PT Pertamina, atas transaksi seperti ini apakah kami harus membuat faktur pajak ?

Jawaban

Dijelaskan sesuai SE 10/1993

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k15/72822--18-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)