faq1:5k15:72822--18-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Kami perusahaan swasta yang memiliki izin menjual minyak/mendistribusikan minyak (BBM), dimana pembelian BBM ini berasal dari PT Pertamina, atas transaksi seperti ini apakah kami harus membuat faktur pajak ?
Jawaban
Dijelaskan sesuai SE 10/1993
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k15/72822--18-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)