User Tools

Site Tools


faq1:5k15:72820--18-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

PPN Jasa Konstruksi terkait pengkreditan PM tidak pada masa yang sama.

Jawaban

Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat Faktur Pajak dibuat sepanjang belum dibebankan sebagai biaya atau belum ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak serta memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan Undang-Undang ini. pasal 9 ayat 9 UU PPN sttd UU CIKA

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k15/72820--18-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)