faq1:5k15:72814--18-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Mau nanya mas mba. Wp perusahaan perminyakan beli bbm ke perusahaan swasta apa ada ketentuan PM nya tidak bisa dikreditkan?

Jawaban

Untuk ketentuan pengkreditan tetap mengacu ke pasal 9 ayat 8 UU PPN sttd UU Cika. SE - 10/PJ.51/1993, Mengingat harga yang sudah ditetapkan tersebut sudah termasuk PPN sampai pada tingkat konsumen akhir dan PPN yang terutang sudah dikenakan pada saat penyerahan dari PERTAMINA, maka bagi pengusaha lain selain PERTAMINA tidak perlu mengenakan PPN lagi atas produk-produk tersebut dan bagi pengusaha yang dalam kegiatannya hanya semata-mata menyerahkan produk BBM seperti tersebut diatas, selain PERTA

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k15/72814--18-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)