faq1:5k15:72813--18-agustus-2021

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

saya mau tanya kalau perusahaan sudah menggunakan unifikasi.. tetapi saat lapor pph 4(2) nulan juli sudah lapor pakai efilling, apakah harus lapor unifikasi lagi?

Jawaban

Kalau sudah wajib unifikasi maka harus lapor melalui unifikasi bang, yang efilling tidak dianggap. Dijelaskan terkait pelaporan unifikasi

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k15/72813--18-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)