faq1:5k15:72812--18-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

WP apabila kita memberikan hadiah/penghargaan dikenakan tarif pph 23 sebesar 15% apakah perlu diterbitkan faktur pajak? ————- Sudah digali ternyata dikasih ke karyawan perusahaan sendiri. Karyawan adalah pegawai tetap. Yang diberikan adalah dalam bentuk uang dan barang. Seharusnya dipotong pph pasal 21 ya? Apa ini masuk imbalan kepada peserta kegiatan mas mba?

Jawaban

kalau diberikan dalam bentuk uang, gak perlu buat fp. Karena non bkp Untuk yang barang tetap buat fp ya mba. Untuk pengkategoriannya masuk ke objek mana di pph 21 nya di kembalikan ke wp nya ya mba, kalau memang pemberian hadiah karena ada kegiatan dikantor ya silakan

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k15/72812--18-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)