faq1:5k15:72804--18-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan
WP sudah pindah KPP per mei 2021 tetapi di bukti potong PPh 4(2) masa mei dibagian judulnya masih pakai nama KPP lama, apakah harus pembetulan??
Jawaban
iya silakan pembetulan ya, kalau di masa itu sebenarnya sudah pindah KPP, lebih baik lakukan pembetulan
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k15/72804--18-agustus-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1