faq1:5k15:72749--18-agustus-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Saya ingin menanyakan prihal pelaporan SPT Badan pembetulan melalui DJPonline (efilling), sbb : 1. Untuk data dalam bentuk pdf (1771, laporan keuangan, dll) apakah harus ditandatangai dan di cap/ stempel perusahaan. ——- ini ga ada ketentuannya kan ya? 2. Untuk laporan audit eksternal, apakah perlu dilampirkan dalam bentuk pdf, kalau perlu dilampirkan dimasukan dalam bagian lampiran mana yaa?

Jawaban

1. Iya gak ada ketentuan lampiran LK dkk harus dittd dan dicap/stempel perusahaan 2. Laporan Audit Ekseternal, gak ada di sebutin di per-02/2019 sih, yang ada cuma LK yang diaudit, kalo mau di lampirkan jadiin satu file aja sama LK nya juga bisa

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k15/72749--18-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)