faq1:5k15:72733--18-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Pengertian Ekspor JKP adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak yang dihasilkan di dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan oleh Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak di luar Daerah Pabean. Jika Jasa tersebut di berikan oleh WPDN tetapi dilaksanakan di LN? Pengenaan PPN bagaimana ya?
Jawaban
by PM. Jasa yang diserahkan adalah jasa penelitian. Jika jasa tersebut dihasilkan dan dimanfaatkan di luar negeri, maka tidak dikenai PPN (pasal 6 ayat 3 PMK-32/2019)
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k15/72733--18-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)