faq1:5k15:72733--18-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Pengertian Ekspor JKP adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak yang dihasilkan di dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan oleh Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak di luar Daerah Pabean. Jika Jasa tersebut di berikan oleh WPDN tetapi dilaksanakan di LN? Pengenaan PPN bagaimana ya?

Jawaban

by PM. Jasa yang diserahkan adalah jasa penelitian. Jika jasa tersebut dihasilkan dan dimanfaatkan di luar negeri, maka tidak dikenai PPN (pasal 6 ayat 3 PMK-32/2019)

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k15/72733--18-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)