faq1:5k15:72687--18-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
PMK 65/PMK.04/2021 melakukan pencacahan (stock opname) terhadap barang-barang yang mendapat fasilitas kepabeanan, Cukai, dan perpajakan, dengan pengawasan dari Kantor Pabean yang mengawasi, paling sedikit 1 (satu) kali dalam waktu 1 (satu) tahun, serta menyampaikan laporan hasil pencacahan (stock opname) paling lambat 2 (dua) bulan setelah pelaksanaan pencacahan (stock opname), kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat SPT Masa PPN dilaporkan; Untuk batas waktunya apakah tergantung dari has
Jawaban
menyampaikan laporan hasil pencacahan (stock opname) paling lambat 2 (dua) bulan setelah pelaksanaan pencacahan (stock opname). jadi dari kapan dilakukan pencacahan. bukan dari kapan tutup buku. ada di pasal 15 huruf f PMK-65/2021.
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k15/72687--18-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)