User Tools

Site Tools


faq1:5k15:72676--18-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

apabila hendak melakukan pembatalan faktur pajak apakah harus menyampaikan surat pemberitahuan ke kpp terdaftar dan kpp lawan transaksi? kalau perlu apa ada format pemberitahuannya?

Jawaban

iya benar, sesuai resume ini ya http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=5577, untuk formatnya tidak ada

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k15/72676--18-agustus-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1