faq1:5k15:72676--18-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
apabila hendak melakukan pembatalan faktur pajak apakah harus menyampaikan surat pemberitahuan ke kpp terdaftar dan kpp lawan transaksi? kalau perlu apa ada format pemberitahuannya?
Jawaban
iya benar, sesuai resume ini ya http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=5577, untuk formatnya tidak ada
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k15/72676--18-agustus-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1