faq1:5k15:72641--18-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pemberian hadiah emas kepada pembeli karena pembelian jumlah tertentu, kena 25% kah?

Jawaban

Coba cek di SE-24/PJ/2018 karena merupakan bentuk penghargaan karena ada unsur imbalan yang diterima karena adanya kondisi tertentu. Karena yang diberikan berupa emas ini bisa masuk klausul yang DPP jika yang diberikan adalah barang.

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k15/72641--18-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)