User Tools

Site Tools


faq1:5k15:72628--18-agustus-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Wajib Pajak Badan mengganti direktur keuangan mereka. Badan tersebut akan melaporkan beberapa SPT Masa dan Pembetulan dengan masih menggunakan ttd direktur keuangan yang lama, dan hingga saat ini belum ada pengganti direktur tersebut. Apakah boleh melaporkan SPT dengan ttd direktur lama? Kemudian apakah memungkinkan apabila SPT ditandatangani oleh Pengurus lain yang tidak terdaftar dalam akta pengurus maupun SPT Tahunan periode sebelumnya, namun memiliki kuasa dalam penandatanganan cek (misalnya

Jawaban

Tergantung ya, direktur lama tadi masih tergolong sebagai pengurus atau ngga di perusahaan itu. Kalau masih tergolong dalam pengertian pengurus berarti sah2 aja. Secara pajak pengertian pengurus kan umum nya orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijakan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan. Selama direktur lama tersebut termasuk dalam klausul itu maka boleh untuk ttd SPT, kalo ga termasuk berarti pakai ttd pengurus yg lain atau kuasa. B

Dasar Hukum

Editor

MR

faq1/5k15/72628--18-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)