faq1:5k15:72608--18-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Dalam PER-05/PJ/2021 pasal 6 ayat (7) ada tertulis tempat terhutang sesuai mengacu pada kedudukan hukum pihak yg menandatangani kontrak. Bagaimana perlakuannya atas transaksi TBS yg tidak ada kontrak? PPh Pasal 22 nya kami setorkan dengan NPWP pusat atau cabang?
Jawaban
Maksud WP bagaimana jika tidak ada kontrak tertulis. Dijelaskan bahwa di pasal 6 ayat 7, kontrak atau perjanjiannya bisa tertulis atau tidak tertulis.
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k15/72608--18-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)