faq1:5k15:72607--18-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
saya perusahaan dibagian restoran dan status PKP saya mau beli tanah dan dalam tagihan ada PPN yg saya mau tanyakan apakah PPN beli tanah itu bisa saya kreditkan sbg pajak masukan apabila (a) saya jual tanah tsb dikemudian hari, (b) saya tidak akan jual tanah itu © saya akan jua
Jawaban
Dijelaskan sesuai SE-28/2021. DIgali PKP atas penyerahan apa, karena restoran biasanya dikenakan pajak daerah dan dikecualikan di pasal 4A uu PPN,, No respon
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k15/72607--18-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)