User Tools

Site Tools


faq1:5k15:72607--18-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya perusahaan dibagian restoran dan status PKP saya mau beli tanah dan dalam tagihan ada PPN yg saya mau tanyakan apakah PPN beli tanah itu bisa saya kreditkan sbg pajak masukan apabila (a) saya jual tanah tsb dikemudian hari, (b) saya tidak akan jual tanah itu © saya akan jua

Jawaban

Dijelaskan sesuai SE-28/2021. DIgali PKP atas penyerahan apa, karena restoran biasanya dikenakan pajak daerah dan dikecualikan di pasal 4A uu PPN,, No respon

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k15/72607--18-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)