faq1:5k15:72600--18-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Selamat Pagi Bapak/Ibu Bersama email ini saya ingin bertanya terkait pengisian form DGT pada PER 61 Tahun 2009. Jadi ada transaksi tahun 2016 yang sudah dipotong dan dilaporkan. Namun pada saat itu dipotong masih menggunakan tarif 20% belum mengikuti tarif P3B. casenya adalah saya ingin melakukan refund sesuai PMK 187 Tahun 2015 pasal 20 ayat 5. sebelumnya dipotong 20% menjadi 10% dengan melampirkam form DGT pada saat terjadinya transaksi. Pada tahun 2016 form DGT yang berlaku adalah di
Jawaban
Sampaikan kepada WP bahwa kami tidak dapat memberikan jawaban yang spesifik, dikarenakan kurangnya informasi page yang WP maksud pada Form DGT berapa dan part apa. Jelaskan Pasal 5 PER-24/PJ./2010 karena saat itu berlaku ketentuan tersebut.
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k15/72600--18-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)