faq1:5k15:72593--18-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
terkait ketentuan PMK 103 PPN DTP, apabila BAST Rumah telah dilakukan, namun belum sempat di laporkan setiap tgl 7 bulan berikutnya . Apakah masih tetap mendapatkan fasilitas PPN DTP?
Jawaban
“Diatur dalam pmk 103 2021 pasal 8 ayat 9 dan 10 sebagai berikut: (9) PPN terutang atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak ditanggung Pemerintah dalam hal atas penyerahannya: a. dilakukan sebelum atau setelah periode pemberian insentif PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); b. dipindahtangankan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak penyerahan; c. tidak meng
Dasar Hukum
–
Editor
LR
faq1/5k15/72593--18-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)