faq1:5k15:72563--18-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apakah keuntungan yang diperoleh Wajib Pajak luar negeri dari Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka yang di perdagangkan di Bursa Indonesia dipotong PPh pasal 26 oleh perusahaan pialang berjangka di Indonesia apabila keuntungan tersebut di kirim keluar negeri?

Jawaban

Kalau yang dipotong PPh 26 itu sesuai dengan PPh 26 UU PPh, Nah disitu ngga ada atas transaksi derivatif berupa kontrak berjangka. Sesuai pasal 4 ayat 2 huruf c UU PPh sttd Cika (2) Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final: c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura; yang d

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k15/72563--18-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)