faq1:5k15:72555--18-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
perusahaan tempat saya bekerja, ada perubahan akta dari PMDN menjadi PMA pertanyaan saya : 1. apakah saya mengajukan perpindahaan KPP? 2. Syarat dan prosedur nya yang perlu saya siapkan?
Jawaban
Berdasarkan PER 04/PJ/2020, perubahan struktur permodalan atau kepemilikan Wajib Pajak Badan yang tidak mengubah bentuk badan hukum, merupakan salah satu cakupan dalam dalam perubahan data WP Badan. Betul mba, prosedur yg perlu dilakukan oleh WP tsb cukup perubahan data. Tidak perlu pemindahan ke KPP PMA. terkait PMA: per-07/2020
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k15/72555--18-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)