User Tools

Site Tools


faq1:5k15:72547--18-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

perlombaan menggunakan jasa penjurian dari badan, badan tersebut biasanya menjalankan jasa pelatihan dan penjurian. apakah termasuk objek pajak pph pasal 23?

Jawaban

Jasa pelatihan memang termasuk kepada salah satu Jenis jasa lain yang dipotong PPh Pasal 23 sesuai PMK 141/2015. Jasa penjurian secara spesifik memang tidak dijelaskan dalam PMK 141 ini, sehingga arahkan WP untuk mempelajari dulu isi PMK 141/2015, sandingkan dengan bentuk jasa dalam transaksinya, kemudian arahkan untuk minta penegasan KPP apakah masuk objek pph 23 jasa atau tidak.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k15/72547--18-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)