faq1:5k15:72530--18-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
begini, kemarin pas PMK 9, kalau kita memanfaatkan insentif pajak, namun ternyata laporan realisasinya nihil, laporan realisasi tersebut teteap harus dilaporkan kan yaa. yang saya mau tanya, apakah di PMK 82 ini sama seperti PMK 9 kemarin? karena saya sudah coba lapor, tapi ter-reject dengan notifikasi bahwa ID billing harus diisi. sedangkan laporan realisasinya kan nihil, jadi tidak ada ID billing yang kita buat. apakah di PMK 82 ini harus tetap dilapor jika laporan realisasiny nihil? yang say
Jawaban
apabila di suatu masa pajak tidak ada perhitungan PPh 21 DTP, maka laporan realisasi PPh 21 DTP tidak perlu dilakukan
Dasar Hukum
–
Editor
H
faq1/5k15/72530--18-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 by 127.0.0.1